SEKILAS TENTANG OMNIBUS LAW ,KAMI RAKYAT WNI MENOLAK "ONIMBUS LAW"
SEKILAS TENTANG OMNIBUS LAW...
Omnibus law Adalah pengunggubung bebera aturan yang bertujuan untuk mengikat atau minat investor,meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri, total ada 82 Undang-Undang dan 1.194 pasal yang diselaraskan melaluhi Omnibus Law ini.
dengan secara garis besar bahwa Omnibus Law memiliki arti dalam mengambngkan /Mencabut/Mengubah beberapa UU untuk menjadi lebih sederhana dan dikenal dengan UU sapu jagad
Pasal Bermasalah Omnibus Law
Ketenagakerjaan ...
pasal 91 dan seterusnya
pasal 93 ayat 2 dan seterusnya
Pasal Bermasalah Omnibus Law
Lingkungan Hidup.....
Dalam rancangan UU ( RUU) cipta lapangan kerja mengalami beberapa permasalahan pada pasal :
PASAL 88
Bunyi pasal 88 UU PPLH adalah,
"setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya mengunakan B3, mengasilkan dan atau/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertangung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan,"
pendapat kami,kami sudah tau sekarang lagi mengadapi waba virus corona disebut covid 19 .
DPR bukan nya urus covid 19 , mala DPR urus UU yang merugikan rakyat atau masyarakat, ada UU yang baru mengesakan ini , pemerintah ingin mengambil lahan rakyat , dengan gampang , oleh karena itu kami seluruh rakyat indonesia menolak adanya Omnibus Law ,kami harap DPR untuk membatalkan aturan Omnibus Law , yang sudah di saha kan oleh badan DPR RI .
DPR telah gagal mengadapi waba virus corona , karena DPR lebih mementingkan kepentingan Pengusaha atau kepentingan para elit politik , oleh karena ini kami warga negera indonesia Menolak "ONIMBUS LAW"

Komentar
Posting Komentar